Wednesday 6 April 2016


Al-qawa'id al-fiqhiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dari furu'iyah. daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian besar furu' saja. 

dengan demikian, dalam kaidah tersebut dimungkinkan masih ada beberapa masalah yang dikecualikan (mustasnayat) atau dengan kata lain, masalah-masalah furu' yang tidak dapat diberi ketentuan hukum berdasarkan rumusan kaidah tersebut, maka ketentuan hukum berdasarkan rumusan kaidah tersebut.

maka ketentuan hukumnya adalah ditentukan secara khusus oleh dalil-dalil yang ada dalam sumber hukum islam.

oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat didalam menggunakan al-qawa'id al-fiqhiyah untuk meng-intinbath-kan furu'

untuk mengetahui kaidah-kaidah qawaid fiqhiyyah tentunya harus melalui tahap belajar kitab-kitab ushul fiqh yang tentunya butuh waktu yang tidak cukup sedikit untuk menguasainya, 

di kalangan pesantren sendiri untuk dapat mempelajari kitab ushul fiqh harus melalui beberapa tahapan, pembelajaran, mulai dari ibtida wustho dan ulya'. ushul fiqh biasanya dipelajari pada tahap akhir wustho setelah mempelajari kitab-kitab fiqh serta telah mapan nahwu dan sharafnya atau beberapa pesantren ada  di awal wustho, tergantung kurikulum pesantren.

sekedar untuk mengenalkan atau untuk mempermudah dalam mempelajari ushul fiqh saya share ebook scanned kaidah ushul fiqh karya ridho rokhamah dalam bahasa indonesia

silahkan bagi yang membutuhkan bisa download disini

0 comments:

Post a Comment